Jakarta – DPR RI menyatakan sikap resmi terkait pencekalan ke luar negeri terhadap ketuanya Setya Novanto, oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan, mereka telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dihadiri para pimpinan fraksi, Selasa (11/4/2017) malam. Hanya pimpinan fraksi Hanura serta Demokrat yang tidak hadir.
Rapat itu salah satunya menyikapi pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Apalagi dalam sidang paripurna Selasa pagi, ada surat berisi nota keberatan dari Fraksi Partai Golkar atas pencegahan ketua dewan.
Denngan demikian, nota keberatan itu saat ini menjadi sikap DPR secara kelembagaan setelah diputuskan dalam rapat Bamus beberapa saat lalu.
“Kesimpulannya kami akan bersurat kepada presiden (Joko Widodo), sebagai atasan kemenkumham (ditjen imigrasi) untuk membatalkan surat pencekalan yang sudah keluar,” ucap Fahri.
Politikus asal PKS tersebut menjelaskan, keputusan DPR meneruskan nota protes Fraksi Golkar, karena pencekalan itu tidak mempertimbangkan posisi Novanto sebagai pimpinan dari sebuah lembaga negara.
Baca juga: JPU Berusaha Membuat Tuntutan Maksimal Untuk Ahok
“Faktanya saudara Setya Novanto adalah ketua DPR yang secara kelembagaan sesuai UU 17/2014 tentang MD3, memiliki posisi yang penting dalam struktur ketatanegaraan kita,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)