Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo menepis tuduhan yang menyebut kejaksaan sengaja tidak menuntaskan surat tuntutan atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama agar ada penundaan sidang. Menurut sang jaksa, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu memang mengalami masalah teknis yuridis sehingga belum menyelesaikan surat tuntutan.
“Waktu yang tersedia untuk menyusun surat tuntutan itu masih dinilai tidak mencukupi,” ungkap Prasetyo sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2017).
Mantan politikus asal Partai NasDem itu menegaskan, kejaksaan tahu mau Ahok, yakni lolos dari dakwaan. Karenanya, kejaksaan pun berupaya menerapkan tuntutan maksimal.
“Karena kami, JPU-nya, berusaha membuat tuntutannya semaksimal mungkin,” pungkas mantan jaksa agung muda pidana umum (jampidum) Kejagung tersebut.
Baca juga: Fadli Zon Muncul Didebat Kedua Dukung Anies-Sandi
Prasetyo pun membantah anggapan bahwa penundaan itu karena adanya surat Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, permohonan Kapolda ke PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok adalah bentuk sinergitas antarpenegak hukum. (Yayan – www.harianindo.com)