Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyusun jadwal pemeriksaan dua terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mereka adalah Irman dan Sugiharto. Kedunya pun berstatus sebagai saksi politikus Hanura Miryam S. Haryani.
Keduanya bakal digali keterangannya terkait dengan pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk tersangka Miryam S. Haryani.
“Keduanya bakal dimintai keterangan sebagai saksi MSH (Miryam S. Haryani),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (12/4/2017).
Selain keduanya, lembaga antirasuah tersebut pun bakal melayangkan panggilan kepada saksi lainnya. Yakni, Yosef Sumartono. Dia adalah mantan staf Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sebagaimana diketahui, mantan Anggota Komisi II Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 – 2012. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)
Baca juga: Tito Karnavian Beberkan Fakta Terkait Cairan yang Disiramkan ke Wajah Novel Baswedan
Miryam pun dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)