Jakarta – KPK telah mencegah Ketua DPR Setya Novanto berpergian keluar Negeri. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun merasa keberatan atas sikap tersebut. Dia pun bakal melayangkan surat nota keberatan atas pencegahan kepada Presiden Joko Widodo.
Isinya, pihaknya meminta Presiden kembali melihay kebijakan yang diterbitkan Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK. “Kalau melanggar hukum, permintaan seperti itu jangan dipenuhi,” kata Fahri di Jakarta Pusat pada Rabu (12/4/2017).
Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Presiden Jokowi tidak berpihak dengan opini yang santer beredar di masyarakat. Yakni, membiarkan pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
“Meski hanya pencitraan, hal tersebut harus berdasar undang-undang,” ujar Fahri.
Fahri mengungkapkan, pimpinan DPR juga telah menyampaikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk melakukan penyelidikan, termasuk memanggil pihak terkait seperti KPK dan Dirjen Imigrasi. Sebelumnya, Setya dicegah KPK karena dianggap saksi penting tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong.
“Hal tersebut sangat layak bila kembali diserahkan kepada komisi yang bersangkutan untuk penegakan hukum dan imigrasi. Nah, wewenang itu kini berada di Komisi III,” kata Fahri.
Baca juga: Polisi Belum Selidiki Rekaman CCTV Terkait Penyerangan Novel Baswedan
Kemarin, Fahri juga mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri ini akan merugikan tugas Novanto sebagai Ketua DPR. Selama 6 bulan, Ketua DPR akan tidak bisa menghadiri berbagai undangan internasional.
“Akhir bulan ini, dia ada pertemuan MIKTA. Itu adalah parlemen negara-negara industri. Dengan status cekal, Pak Novanto tidak bisa berangkat,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)