Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakuan cekal terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto setelah melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi dana pengadaan e-KTP.
KPK telah mengirimkan permintaan cekal terhadap Setya Novanto kepada Ditjen Imigrasi pada Senin (10/4/2017) kemarin. Pencegahan Setya Novanto ke luar negeri ini berlaku hingga enam bulan ke depan.
Terkait pencekalan Ketua DPR ini, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membenarkan.
“Oh iya sudah ada, permintaannya (untuk dicekal) sudah,” ujar Ronny, Selasa (11/4/2017).
Pada pemeriksaan di Pengadilan Tipikor terakhir, Setya Novanto masih berstatus sebagai saksi saat dimintai keterangannya terhadap tersakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menilai Setya Novanto mempuyai peranan penting untuk menggiring anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun di DPR. Namun di setiap kesempatan, Setya Novanto selalu membantahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)