Jakarta – Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno belum lama ini menyarakan Pemprov DKI melakukan mediasi. Hal tersebut terkait dengan sengketa tanah antara warga RW 12, Kelurahan Manggarai, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menurut Sandi, Pemprov DKI memang memiliki peran untuk menjembatani pertemuan dua belah pihak. “Memang, dialog perlu dibangun untuk mendapat solusi. Itu memang sudah jadi tugas Pemprov DKI,” kata Sandiaga di Jakarta Selatan pada Minggu (9/4/2017).
Memang, dialog harus dilakukan untuk mendapat kesepakatan dari dua pihak. Apalagi, mereka bersikeras. PT KAI menyatakan sebagai pemilik tanah dan warga mengaku selama 50 tahun lebih menempati tanah yang diyakini mempunyai hak hukum.
“Karena sebetulnya bisa ada solusi bila ditata dengan baik, dialog dan komunikasi terbuka dengan PT KAI. Pemprov fasilitasi dan penghuni bisa tercapai kesepakatan,” ujar Sandiaga.
Sebagaimana diketahui, PT KAI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga tertanggal 5 April 2017. Isinya, 11 bangunan di RW 12 Manggarai harus dikosongkan dan dibongkar. Sebab, bangunan tersebut berada di atas aset milik PT KAI sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Kesebelas bangunan tersebut diminta paling lambat dibongkar dan dikosongkan pada hari ini. Apabila sampai batas waktu warga tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut, PT KAI akan menertibkan sesuai peraturan yang berlaku. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)