Jakarta – Kondisi di Indonesia saat ini dinilai telah melenceng dari amanat konstitusi. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Tim advokasi GNPF-MUI Pusat, Kapitra Ampera. Negara memakai kekuasaan merek guna mengatur rakyatnya untuk dijadikan alat dalam melakukan kejahatan hukum, dengan mengabaikan konstitusi.
Ia melanjutkan bahwa hal tersebut mirip dengan konsep kekuasaan yang disampaikan oleh Thomas Hobbes, yaitu penguasa memiliki kekuasaan untuk menilai salah dan benar, memiliki kekuasaan untuk menentukan hukum, melepaskan keterikatan diri dari hukum yang merugikannya. Bahkan, lanjutnya, penguasa bisa membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan dirinya.
Baca Juga : Tokoh Tionghoa Minta Ahok Siapkan Pidato Kekalahan
“Ketika penguasa/negara membuat kebijakan yang mengabaikan atau bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang sehingga terampasnya hak-hak dasar masyarakat sebagai manusia (basic human right), maka inilah yang dimaksud sebagai kejahatan negara. Salah satu contoh nyata dari kejahatan negara yang terjadi saat ini adalah tuduhan kejahatan makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KK Muhammad Al Khaththath,” kata Kapitra lewat keterangan tertulisnya, Minggu (9/4/2017).
(bimbim – www.harianindo.com)