Jakarta – Sebuah janji kembali diberikan oleh Calon Gubernur DKI petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur tersebut menjanjikkan akan menaikan gaji ketua RT/RW yang ada di DKI Jakarta. Ia menyebut akan menaikkan gaji mereka minimal setara dengan upah minimum provinsi 2017 yaitu sebesar Rp 3,35 juta.
“Dari dulu RT/RW mau kita naikkan, kita sudah minta. Tapi tugasnya mesti jelas, minimal mesti UMP. Masak PPSU UMP, RT/RW yang kelola enggak UMP,” kata Ahok saat acara pembekalan saksi dari PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (9/4/2017).
Ahok menyatakan bahwa ketua RT/RW tetap harus membuat laporan melalui Qlue. Dasawiswa dan Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga ikut berperan di RT/RW. Meski demikian, Ahok juga meminta kepada Ketua RT/RW untuk bekerja dengan baik. Apabila ada yang ketahuan tidak bekerja dengan baik, mereka akan dipecat.
“Qlue kan salah satu untuk dapatkan uang tapi diprotes saja. Kita tegakan, nanti ibu Dasawisma pemerhati bisa jadi RT/RW juga,” kata Ahok.
Baca Juga : Ahok Anggap Biasa Saja Dukungan Mantan Pentolan Kalijodo Untuk Anies-Sandi
“Oknum RT, RW, lurah yang nyolong aku pecatin, dendam. Kita harus berjuang untuk masa depan lebih baik,” tutup dia.
(bimbim – www.harianindo.com)