Jakarta – Selama Pilgub DKI 2017 DKI bergulir, ada beberapa laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Tudingan tersebut pun ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegur dua lembaga di sidang pada Kamis (6/4/2017).
Hal tersebut pun membuat Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta Rindang Adrai angkat bicara. Pihaknya meminta penyelenggara bertindak profesional
“Kinerja KPU DKI harus lebih profesional dan transparan,” kata Rindang di Jakarta pada Minggu (9/4/2017).
Memang, penyelenggara Pemilu wajib bersikap profesional. Tentunya, mensyaratkan kehati-hatian dalam bersikap. Sebab, Jakarta adalah tolok ukur dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Indonesia.
“Lembaga itu harus memperhatikan diri mereka sebagai penyelenggara. DKI Jakarta itu patokan dari wilayah lain,” ungkapnya.
Baca juga: Formappi Nilai Kisruh Rapat Paripurna DPD Terjadi lantaran Kepentingan Politik
Selain profesionalitas, Rindang menegaskan pentingnya pendataan daftar pemilih tetap (DPT). Hal tersebut bertujuan untuk memastikan warga tidak kehilangan hak pilih.
“Karena itu, KPU DKI Jakarta harus memastikan tidak ada yang kehilangan hak pilih. Mereka pun harus menginformasikan secara masif terkait kepada masyarakat atau warga terkait data yang valid. Dan juga mengajak masyarakat utk lebih aktif mengecek namanya (dalam DPT),” tutupnya. (Tita Yanuanatri – www.harianindo.com)