Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan jika kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, saat ini sedang diproses penyidik.
“Saya baru mendapatkan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejati Jabar. Mereka baru menerima SPDP-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” ungkap Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017) malam.
Meski demikian, lanjut Prasetyo, sejauh ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menerima berkas tersangka Habib Rizieq dari Polda Jawa Barat.
“Sampai saat ini berkasnya belum ada di Kejaksaaan untuk, diteliti dan prosesnya masih panjang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI, Sukarno ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lantas melimpahkan kasus itu ke Polda Jawa Barat pada November 2016.
Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Wacana Pemindahan Ibukota Negara
Dasar pelaporan adalah video yang memperlihatkan ceramah Rizieq Shihab di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala. (Yayan – www.harianindo.com)