Tunis – Pengadilan Tunisia memvonis hukuman penjara satu tahun pada disk jockey (DJ) asal Inggris, Dax J, lantaran memainkan musik remix (campuran) dari adzan di sebuah klub malam di kawasan wisata Hammamet, Provinsi Nabeul.
Dax J didakwa karena dinilai melanggar etika serta menyinggung moralitas publik. Seperti dilansir dari Mirror, Sabtu (8/4/2017), seorang juru bicara pengadilan mengatakan bahwa pihaknya menolak tuduhan terhadap pihak pemilik klub malam dan penyelenggara acara.
Klub malam tempat Dax J tampil pun akhirnya ditutup oleh otoritas setempat. Akibat keputusan itu, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding. Dax J tampil sebagai bagian dari Festival Orbit di Tunisia.
Sebelum tampil di Tunisia, Dax J sempat manggung di sejumlah festival dan klub malam di seluruh dunia, termasuk Festival Techno Awakenings di Belanda dan Festival Glastonbury, Inggris. Menurut Elite Music Management selaku perusahaan manajemen yang menaunginya, ia juga memiliki sebuah studio di Berlin, Jerman.
Kejadian di Tunisia berlangsung di video yang diunggah seorang clubbers pada Jumat, 31 Maret 2017. Hal itu kemudian memicu kemarahan di situs media sosial.
Gubernur Ouertani langsung menutup klub malam tersebut hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, manajer klub malam telah ditahan karena pelanggaran moral sehingga memicu amarah publik.
“Kami tidak akan membiarkan serangan terhadap keyakinan yang suci,” isi pernyataan Ouertani. Dax J langsung menyatakan permintaan maaf dalam sebuah pernyataan resminya.
Baca juga: ISIS Dikabarkan di Ambang Kebangkrutan
“Dari hati yang tulus, saya meminta maaf kepada siapa saja yang telah tersinggung dengan musik yang saya mainkan di Festival Orbit pada Jumat. Tidak pernah niat saya untuk menyinggung siapa pun,” ungkap Dax J. (Yayan – www.harianindo.com)