Jakarta – Tim Advokasi paslon DKI Jakarta nomor pemilihan 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno mempertanyakan adanya surat permintaan penundaan persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Polda Metro Jaya. Menurut Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen, polisi sudah tidak memiliki wewenang lagi.
“Untuk kasusnya Pak Ahok, itu sudah di luar kewenangan kepolisian,” ujar Yupen saat dihubungi, Jumat (7/4/2017).
Dalam perkara ini, Yupen membanding-bandingkan permintaan penudaan sidang Ahok tersebut dengan penghentian sementara kasus yang menjerat Anies-Sandiaga. Sebabnya, pihaknya pernah meminta untuk menunda kasus tersebut, namun diabaikan oleh pihak kepolisian.
“Yang pasti itu dua hal yang terpisah ya, dari kasus Anies-Sandi dengan Pak Ahok. Kalau kasus Anies-Sandi itu kan domainnya masih ada di kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yupen menegaskan jika yang diminta oleh polri tidaklah beralasan. Sebabnya, kenapa tak dari dulu sidang tersebut ditunda. Namun, dirinya setuju apabila alasannya untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada DKI putaran kedua.
Baca juga: Pasca Kalah di Pilkada, Sylviana Murni Belum Punya Pekerjaan
“Nah, saya tidak mengerti, kenapa tuntutan, kenapa tak dari sidang-sidang sebelumnya. Apa urgensinya tuntutan, sehingga polisi melihat adanya reaksi yang berefek. Tapi, pada intinya begini, apapun, segala bentuk usaha yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas Pilkada, kami setuju,” tutup Yupen. (Yayan – www.harianindo.com)