Jakarta – Baru-baru ini, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno diminta untuk tidak melakukan kampanye yang omong kosong. Hal tersebut terbukti, kampanye Anies yang mengatakan ada 325 lokasi gusuran selama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
Salah seorang tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot, Martin Pasaribu menjelaskan bahwa seharusnya Anies-Sandi membicarakan program pada saat menggelar kampanye.
“Selama ini, pasangan calon sebelah tidak melakukan edukasi politik, tapi lebih banyak lakukan manipulasi,” kata Martin di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Baca Juga : Pengamat : “Sandiaga Adalah “Brutus” Bagi Keluarga Ayah Angkatnya Sendiri”
Tim hukum Ahok-Djarot telah melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya terkait dengan fitnah yang disampaikannya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal (5/4/2017). Anies dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam laporan tersebut, Martin menyatakan, telah diserahkan bukti berupa video dan saksi atas pernyataan Anies mengenai data penggusuran.
(bimbim – www.harianindo.com)