Jakarta – Ratusan saksi telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Merek dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada 2011 dan 2012.
“Untuk penyidikan (tersangka) Irman dan Sugiharto, ada sekira 289 saksi yang diperiksa. Sedangkan untuk tersangka AA (Anton Agustinus) nanti, akan kompilasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Menurut Febri, saksi yang diperiksa tentunya dari pihak swasta, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan dari pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Di persidangan, kita akan mengagendakan 130 orang saksi. Sudah mulai diperiksa. Sudah persidangan ke-7,” ujarnya.
Dalam perkara korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya, Andi Narongong, Irman, dan Sugiharto. Sedangkan satu orang tersangka lagi, yakni Miryam S. Haryani dalam kasus kesaksian palsu di sidang e-KTP. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan menetapkan tersangka lain.
“Perkara proyek e-KTP ini, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun, dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun,” kata Febri Diansyah.
Baca juga: Tim Anies-Sandi Tegaskan Tidak Setuju dengan Penggunaan Suket di Putaran Kedua Pilgub
Dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, sudah menjadi terdakwa di persidangan. Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, dalam paket pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Sementara itu, Andi Narogong menyusul kemudian, sebagai pihak yang menjadi inisiator pembagian jatah fee proyek e-KTP. Andi berperan aktif dari mulai proses pembahasan anggaran hingga pengadaan proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)