Jakarta – Putaran kedua Pilgub DKI 2017 bakal segera berlangsung. Namun, terjadi penolakan dari tim kampanye calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno. Hal tersebut terkait dengan pemakaian surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat pemungutan suara berlangsung.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif, dalam rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta putaran dua.
Menurut Syarif, suket banyak yang bermasalah atau invalid. Sedikitnya 430 suket bermasalah dari total 40.816 suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI jelang putaran kedua.
“Saya minta Disdukcapil DKI bertanggung jawab. Kami tim nomor 3 menolak suket,” kata Syarif di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam (6/4/2017).
Baca juga: Politikus Hanura ini Nilai Miryam Haryani Layak Diberhentikan
Permasalahan tersebut, kata Syarif, mencakup beberapa poin. Pertama, sebanyak 333 temuan nomor induk kependudukan (NIK) format tanggal tidak terbaca atau tak sesuai jenis kelamin.
“Kedua, NIK kode provinsi di luar wilayah kependudukan sebanyak 31 temuan,” ujarnya.
Syarif melanjutkan, 25 suket dengan NIK kode kabupaten/kota di luar wilayah kependudukan serta 41 temuan NIK kode kecamatan di luar wilayah kependudukan.
“Totalnya empat poin temuan. Ini tersebar di seluruh wilayah,” ucap politikus Gerindra itu.
Oleh sebab itu Syarif meminta Disdukcapil lebih cermat dalam mengeluarkan suket bagi warga yang belum memiliki e-KTP. Khususnya yang dipergunakan untuk pemungutan suara, 19 April nanti.