Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, pun mempertanyakan beberpa masalah teknis. Hal tersebut tekait dengan alat bukti dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, Selasa (4/4/2017).
Padahal, lanjut dia, berkas perkara Ahok sudah dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan. “Kan katanya berkas itu sudah P21, artinya dinyatakan telah lengkap. Nyatanya kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka, ini aneh bin ajaib,” kata Wayan, kepada wartawan, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Pada persidangan ke-17, majelis hakim sempat dibuat menunggu karena adanya permasalahan teknis pada pemutaran video yang diajukan jaksa. Beberapa kali video tak bisa diputar, salah satunya adalah video pidato Ahok di DPP Nasdem.
Baca juga: Buni Yani Nilai Perkaranya Terlalu Mengada-ada
Ahok diduga mengutip Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di DPP Partai Nasdem. Selain berkas perkara, Wayan menganggap saksi yang dihadirkan oleh JPU juga lemah. Sebab, saksi fakta yang dihadirkan tak langsung melihat dan mendengar pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
“Menurut KUHAP keterangan saksi yang seperti itu tidak bisa dipertimbangkan sebenarnya. Makanya apa ini boleh dalam aspek hukum kedepannya seperti ini? Apakah jaksa dan kepolisian mau mempertahankan tradisi seperti ini?” kata Wayan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)