Home > Teknologi > KPK Berikan Beberapa Pertanyaan kepada Istri Andi Narogong

KPK Berikan Beberapa Pertanyaan kepada Istri Andi Narogong

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang perempuan bernama Inayah dalam rangka penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

KPK Berikan Beberapa Pertanyaan kepada Istri Andi Narogong

KPK

Inayah adalah istri pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini ditahan KPK karena menjadi tersangka korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik di lembaga antirasuah itu akan mendalami beberapa hal melalui pemeriksaan atas Inayah. Termasuk, soal penggeledahan yang dilakukan KPK pekan lalu.

“Terhadap saksi Inayah, KPK akan didalami beberapa hal yang kami dapatkan saat melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali saksi hari Jumat lalu,” kata Febri pada Rabu (5/4/2017).

Menurut Febri, dalam geledah di rumah Inayah di Tebet, KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. “Dari penggeledahan tersebut disita dokumen dan dua mobil,” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Dia bersama-sama dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

Baca juga: KPK Lakukan Penyitaan Dokumen Dalam Kasus Suap Kapal Perang

Yaitu, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Dia diduga memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran.

Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP. Atas perbuatannya Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pakar Hukum : Dalam Demokrasi, Pemakaian Pasal Makar Tidak Relevan Lagi

Inilah Rute yang akan Dilalui Massa Demonstran 313

Jakarta – Aksi demonstrasi bertajuk 313 yang digelar hari ini, Jumat (31/3/2017) dimulai dengan salat ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis