Jakarta – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat PT PAL Indonesia, pada Selasa, 4 April 2017, kemarin.
Kali ini, Satgas menggeledah kediaman Andi Nugroho, perantara korupsi antara Pejabat PT PAL dengan instansi pertahanan Pemerintah Filipina terkait penjualan dua unit kapal perang, di daerah Depok.
“Ya Selasa kemarin, Dilakukan penggeledahan di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Adapun, Satgas berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penjualan dua unit kapal berjenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina.
“Yang disita dalam penggeledahan tersebut dokumen,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Satgas juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta dan Surabaya selama tiga hari berturut-turut. Dalam penggeledahan tersebut, Satgas berhasil menyita ribuan uang Dollar dan ratusan juta uang dalam pecahan Rupiah.
Baca juga: Miryam Haryani Ditetapkan sebagai Tersangka Keterangan Palsu Dalam Perkara Korupsi E-KTP
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia M. Firmasyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana serta satu perantara suap dari Agency Ashanty Sales Inc, Agus Nugroho.
Keempat tersangka tersebut diduga menerima “fee agency” dari hasil penjualan dua unit kapal perang berjenis SSV (Strategic Sealift Vessel) kepada instansi pertahanan pemerintah Fillipina. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)