Jakarta – Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Selasa (4/4/2017) siang, memutuskan mengesahkan perubahan tata tertib nomor 1 tahun 2017 menjadi tatib nomor 3 tahun 2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD.
Penetapan tatib ini juga mengesahkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD hingga 2019. Pelantikan OSO rencananya akan digelar pukul 19.00 malam ini di ruang rapat paripurna DPD.
Dalam persidangan, pimpinan rapat paripurna DPD Andi Mappetahang Fatwa meminta persetujuan anggota soal perubahan tatib itu. Anggota pun kompak menyatakan ‘setuju”. Fatwa lantas mengetok palu tanda pengesahan tatib baru.
“Penetapan tata tertib ini memberikan konsekuensi bahwa kita perlu melakukan penetapan pimpinan DPD RI berdasarkan peraturan DPD RI nomor 3 tahun 2017,” kata Fatwa dalam persidangan.
Fatwa menyatakan, ada beberapa substansi pasal yang mengalami perubahan dalam tatib 3/2017 ini dengan pertimbangan hukum keputusan Mahkamah Agung (MA).
Yakni, substansi pasal 47 ayat 2 yang diubah menjadi ‘pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat 1 diresmikan dengan keputusan DPD RI’.
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rini Soemarno Resmi Memberhentikan Direktur PT PAL Indonesia
Kemudian, ada tambahan satu pasal yakni pasal 47 ayat 3 yang mengatur ‘masa jabatan pimpinan DPD RI sebagaimana pada ayat 1 sama dengan masa keanggotaan DPD.
Selain itu ada pasal 319 dihapus. Pasal 320 menjadi pasal 319, dan pasal 321 menjadi pasal 320. “Pasal 321 ayat 1 diubah menjadi dengan adanya peraturan ini peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Fatwa. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)