Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, telah membatalkan sanksi berupa surat peringatan (SP 2) terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
“Karena jadi masalah (SP2 Novel), sementara ada istilahnya dibatalkan nanti biarkan saja DPI (Direktorat Pengawasan Internal) bekerja seperti biasa,” ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Alasan dibatalkan SP terhadap Novel dikatakan Basaria, agar para penyidik dan seluruh elemen karyawan yang ada di lembaga antirasuah fokus untuk menyelesaikan tugasnya masing-masing. Apalagi, saat ini KPK sedang fokus menyelesaikan beberapa kasus besar, seperti korupsi pengadaan e-KTP.
“Tapi kita konsentrasinya full ke pekerjaan dulu, untuk konsentrasi mengerjakan pekerjaan- pekerjaan yang agak mengurus tenaga penyidik, dan konsentrasi ke pekerjaan yang jadi perhatian masyarakat,” paparnya.
Dalam permasalahan SP2 Novel Baswedan ini, Basaria mengaku terkejut bahwa kabar tersebut bisa bocor ke masyarakat. Pasalnya, selama ini permasalahan internal seperti itu hanya diketahui oleh pihak KPK.
“Masalah SP2 ini intern KPK, kita agak kaget sampai muncul keluar. Di KPK itu ada yang namanya direktorat pengawasan internal yang tugasnya adalah menangani semua permasalahan yang terjadi diinternal KPK,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)