Jakarta – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath bersama empat orang lainnya hingga saat ini masih mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, bahwa penahanan kelima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar tersebut merupakan subjektifitas dari penyidik.
“Kelima tersanga dilakukan penahanan ini dilakuikan karena subjektivitas penyidik dengan alasan bahwa pertama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbutannya. Ini adalah subjektivitas penyidik,” kata Arga usai menghadiri acara HUT Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (2/4/2017).
Argo menjelaskan, bahwa penyidik akan mempersilahkan apabila kelima tersangka mengajukan praperadilan. Pasalnya, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara. Ia menegaskan, bahwa polisi telah profesional dalam menangkap penggagas Aksi 313 tersebut.
“Hak sebagai tersangka dan keluarga untuk mengajukan praperadilan, ada lembaga juga yang menilai dan menguji silahkan nanti kita tunggu saja seandainya tidak terima atau merasa kurang prusedur yang penting kepolisan sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa penahanan Al Khaththath tidak akan bermasalah kendati dirinya tidak bersedia menandatangi berita acara penahanan. Sebab, penahan tersangka makar itu telah dilakukan sesuai prosedur.
“(Untuk penangguhan penahanan) sampai sekarang belum ada. Yang pasti itu hak tersangka nanti penyidik yang akan menilai apakah ini layak untuk ditangguhkan atau tidak,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)