Jakarta – Bersama dengan empat orang lainnya, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath ditahan dan telah diputuskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
Pihak kepolisian diminta untuk segera membebaskan Al Khaththath. Akan tetapi, permintaan tersebut justru ditolak polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan yang kuat sehingga memutuskan untuk menahan Al Khaththath dan empat orang lainnya.
“Mendesak boleh-boleh saja. Tapi penyidik enggak bisa diintervensi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Baca Juga : Acungkan 2 Jari, Ahok dan Maia Kompak Foto Bareng
Argo pun meilai adanya desakan untuk membebaskan para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar tersebut, sangat disayangkan. Sebaiknya, kata dia, pihak-pihak tersebut mengikuti perkembangan proses hukum terhadap kelimanya yang kini ditangani kepolisian.
“Kalau misalnya semua tahanan didesak untuk dibebaskan, pada keluar semua di seluruh Indonesia,” ucap Argo.
(bimbim – www.harianindo.com)