Jakarta – Fahmi Salim selaku Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menjelaskan bahwa tindakan aparat yang menangkap aktivis 313 dengan tuduhan makar tersebut adalah tindakan yang melampaui batas. Pasalnya, menurut dia, penangkapan tersebut tidak berdasar dan tanpa alasan yang kuat.

Fahmi Salim
“Kegiatan aksi 313 sudah mendapatkan izin dari kepolisian, dan mengikuti prosedur yang ada. Jadi kenapa ditangkap,” ujarnya, Sabtu (1/4/2017).
Kemudian, Fahmi mempertanyakan kepada aparat terkait penangkapan tersebut. Apabila memang ada prosedur yang dilanggar, apakah hal tersebut bisa dikatakan makar.
“Apakah menyalahi aturan-aturan yang ada? Ada yang salah atau keliru,” katanya.
Sekertaris MUI Bidang Dakwah tersebut melanjutkan bahwa tuntutan aksi 313 jelas-jelas tidak memiliki tuntutan menurunkan presiden yang sedang menjabat atau yang berkaitan dengan makar dan kudeta. Tuntutan aksi 313 tersebut, hanyalah tuntutan untuk menuntut keadilan.
Baca Juga : Tim Ahok-Djarot Pertanyakan Sikap Anies Terkait Tamasya Al Maidah
“Ya tuntutannya untuk menuntut keadilan,” jelasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)