Magelang – Dalam peristiwa pembunuhan seorang siswa SMA Taruna Nusantara bernama Kresna Wahyu Nurachmad (15), polisi telah menidentifikasi satu orang tersangka yakni teman sekolah korban yang berinisial AMR (16).
“Pelaku atau anak tersangka berinisial AMR umur 16 tahun. Kami menyebut seperti itu (anak tersangka) karena masih anak-anak, yakni pelaku atau anak tersangka, karena sesuai undang-undang,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/4/2017).
AMR dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, yang terdiri dari 13 siswa, 2 pamong, dan 1 kasir.
Seperti diketahui, Kresna ditemukan tewas di barak G17 dengan luka menganga di leher pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB pada saat hendak dibangunkan shalat subuh.
(samsul arifin – www.harianindo.com)