Jakarta – Massa yang menamakan diri mereka Forum Umat Islam (FUI) akan menggelar ‘Aksi Bela Islam 313’,. Rencananya aksi tersebut digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/3/2017) besok. Aksi damai ini digelar guna menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot terdakwa perkara kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris Jendral FUI Muhammad Al Khaththath menegaskan bahwa tuntutan dari Aksi 313 tersebut adalah meminta penegakan keadilan dan kebenaran dan mencopot jabatan terdakwa perkara kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian lebih spesifik pada Pasal 83.
Sesuai dengan Pasal 83 ayat 1, diketaui bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Khaththath, pada aksi damai 313 yang akan dilakukan besok tersebut, pihak Istana mau untuk membuka pintunya menerima perwakilan atau delegasi dari peserta aksi untuk menyampaikan tuntutan Aksi 313 tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
“Mudah-mudahan Istana bisa membuka pintunya untuk diberikan kesempatan dari delegasi, para wakil aksi atau wakil peserta aksi untuk berdialog dengan bapak Presiden Jokowi untuk menyampaikan tuntutan umat atau rakyat Indonesia terkait dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 83 yaitu Undang-undang tentang Pemerintahan (Daerah),” ujarnya.
Khaththath melanjutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan terkait kewajiban Presiden Joko Widodo untuk menjalankan perintah Undang-undang tersebut. Khaththath menambahkan, hal yang bisa menjadi contoh yang telah terjadi dan dilakukan terdahulu terhadap mmantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang langsung diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa.
Baca Juga : FPI Memastikan Habib Rizieq Tidak Ikut Memimpin Aksi 313
“Dimana kita akan menyampaikan di mana Presiden berkewajiban menjalankan Undang-undang, yaitu seorang terdakwa itu harus diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya.
(bimbim – www.harianindo.com)