Jakarta – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma resmi masuk masa penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (28/3/2017).
“Update penanganan perkara tersangka RR sejauh ini sudah dilakukan penyidikan dan mulai hari ini kita lakukan penahanan,” kata Suhermanto.
Pihak kepolisian menjelaskan, selanjutnya Ridho Rhoma bakal menjalani proses assessment yang dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu dari BNN. Tes tersebut bisa mengetahui tingkat ketergantungan anak Rhoma Irama itu. Nantinya barulah diputuskan apakah dia butuh direhabilitasi atau tidak.
Hal tersebut menyusul permintaan keluarga agar Ridho Rhoma bisa direhabilitasi. Surat permohonan rehabilitasi telah diajukan kuasa hukum Ridho Rhoma, Krisna Murti.
“Kita sudah ajukan surat resminya untuk proses rehab,” jelas Krisna Murti.
Hal senada juga diharapkan oleh ayah Ridho Rhoma, Rhoma Irama. Raja Dangdut itu juga berharap anakknya bisa direhabilitasi. Sebab menurutnya putranya bukanlah pengedar, hanya pemakai.
“Saya taat pada proses hukum. Sepertinya direhabilitasi, karena dia bukan pengedar, hanya pengguna,” jelas Rhoma Irama.
Seperti diketahui Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (24/3/2017) malam. Dia kedapatan tengah membawa narkoba berjenis sabu-sabu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)