Jakarta – Sepasang suami istri di negara bagian Georgia, Amerika Serikat, Elizabeth Handy dan Bilal Walk, dibuat pusing lantaran anaknya yang bernama “ZalyKha Graceful Lorraina Allah” tidak bisa mendapatkan akta kelahiran karena masalah nama.
ZalyKha yang lahir di Atlanta tahun 2015 lalu itu baru akan dilegalisasi kelahirannya oleh sang ayah di pemerintah negara bagian Georgia, Amerika Serikat.
Dilansir dari Washington Post, Senin (27/3/2017), tujuan Bilal Walk untuk mengurus akta kelahiran anaknya ini adalah karena soal pengakuan negara, dan beragam fasilitas yang nantinya bisa dinikmati ZalyKha.
Namun sayangnya, niat baik sang ayah ini tidak dapat terwujud karena Departemen Kesehatan Publik Georgia menolak mengesahkan nama putrinya karena peraturan di Georgia mengharuskan nama sang anak dicantumkan juga nama belakang ibu atau ayahnya.
Karena itu, pemerintah Georgia menyarankan agar nama ‘Allah’ yang ada di bagian belakang ZalyKha diganti menjadi Handy atau Walk, atau menggabungkan keduanya.
“Kami kecewa atas keputusan pemerintah. Ini tidak adil bagi kami maupun ZalyKha. Kakak lelakinya kami namakan ’Masterful Mosirah Aly Allah’, dan dibolehkan serta mendapat akta kelahiran. Tapi kenapa ZalyKha tak mendapat hal yang sama?” tanya Bilal.
Bilal dan Elizabeth kemudian belakangan telah memberikan kuasa kepada American Civil Liberties Union (ACLU) untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah Georgia.
“Dalam perhitungan hukum, mereka bakal memenangkan gugatan itu. Bahkan, mungkin, kasus yang mereka ajukan ini bisa memicu reformasi hukum terkait penamaan bayi di Amerika Serikat. Sebab, banyak kasus bayi tak diberi akta kelahiran karena persoalan nama,” terang Profesor Ilmu Hukum University of California, Carlton Larson.
(samsul arifin – www.harianindo.com)