TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus terduga perekam dan penyebar video panas yang melibatkan dua remaja dibawah umur, yakni inisial ED pada Rabu (20/3/2017) malam. Video yang berdurasi 16 detik itupun dalam sekejap telah beredar luas di media sosial WhatsApp (WA).
Kasat Reskrim AKP Choirul Jusuf menyampaikan, ED sudah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Choirul menambahkan, ED terancam menjadi tersangka karena telag melanggar pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
“Untuk masalah asusilanya kami kembalikan ke Dinas Sosial karena yang bersangkutan masih anak-anak,” jelas Choirul.
Baca juga: Beredar Video Mesum Oknum PNS Nias Utara di Sebuah Hotel
Choirul juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap periulaku anak dan tidak menyebarkan video asusila ke masyarakat dalam bentuk apa pun. (Rere – www.harianindo.com)