Home > Ragam Berita > Nasional > Polres Tarakan Ringkus Penyebar Video Panas Yang Melibatkan 2 Remaja

Polres Tarakan Ringkus Penyebar Video Panas Yang Melibatkan 2 Remaja

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus terduga perekam dan penyebar video panas yang melibatkan dua remaja dibawah umur, yakni inisial ED pada Rabu (20/3/2017) malam. Video yang berdurasi 16 detik itupun dalam sekejap telah beredar luas di media sosial WhatsApp (WA).

Polres Tarakan Ringkus Penyebar Video Panas Yang Melibatkan 2 Remaja

Kasat Reskrim AKP Choirul Jusuf menyampaikan, ED sudah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Choirul menambahkan, ED terancam menjadi tersangka karena telag melanggar pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

“Untuk masalah asusilanya kami kembalikan ke Dinas Sosial karena yang bersangkutan masih anak-anak,” jelas Choirul.

Baca juga: Beredar Video Mesum Oknum PNS Nias Utara di Sebuah Hotel

Choirul juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap periulaku anak dan tidak menyebarkan video asusila ke masyarakat dalam bentuk apa pun. (Rere – www.harianindo.com)

x

Check Also

Warga Caranji Tolak Makamkan Jenazah Pelaku Bom Kampung Melayu

Warga Caranji Tolak Makamkan Jenazah Pelaku Bom Kampung Melayu

Jakarta – Jenazah dari terduga pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu, Ahmad Sukri (AS), ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis