Jakarta – Ridho Rhoma sedang tersandung kasus pemakaian narkoba jenis sabu-sabu. Dia kini sudah ditetapkan tersangka sebagai pemakai dan kepemilikan narkoba.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie, pedangdut itu ditangkap usai berpesta narkoba salah seorang rekannya berinisial MS (23) seorang pekerja swasta di Hotel Ibis, Pesing, Jakarta Barat.
Roycke berkata, dari hasil penyelidikan, Ridho positif menggunakan narkoba. “Dia positif ya (menggunakan narkoba),” kata kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Menurut Roycke, anak bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama menggunakan narkoba sudah selama dua tahun. Dia menggunakan barang itu karena beban kerja.
“Sudah dua tahun pakai. Katanya karena beban kerja aja. Ini keterangan sementara,” ucap Roycke.
Baca juga: Inilah Tanggapan Rhoma Irama Terkait Kasus Putranya
Saat ini penyidik masih memeriksa Ridho dan rekannya MS untuk menelusuri sumber narkotik yang digunakan keduanya. Roycke mengaku belum menemukan adanya indikasi artis lain yang terlibat dalam hal ini. “Kita belum sampai ke sana. Saat ini kita masih periksa,” ucapnya.
Barang bukti yang disita polisi dari keduanya adalah satu paket sabu yang baru saja dia beli dan uang tunai Rp1,8 juta, satu paket Keytamin, dan satu unit mobil sedan Honda bernimor B.1240.ZAA, satu buah alat hisap bong. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)