Jakarta – Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berjalan mulus. Bahkan, negosiasi terkait masa depan tambang di Indonesia diklaim sudah memasuki tahap legalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada tiga poin yang menjadi sikap pemerintah. Yakni, divestasi saham, pembangunan smelter, dan aturan pajak terkait perubahan izin usaha dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Terkait saham, Luhut menegaskan, swasta domestik akan mendapatkan 51 persen saham Freeport Indonesia. Sementara itu, Freeport McMoRan Inc menguasai 49 persen saham.
”Nantinya, (divestasi saham) dilakukan secara bertahap sampai 2021,’’ katanya di Jakarta pada Sabtu (25/3/2017).
Jika Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas, profesional lokal diharapkan menguasai posisi strategis dalam pengambilan keputusan bisnis. Misalnya, direktur operasional, direktur keuangan, hingga direktur utama.
’’Perusahaan akan menjadi joint management. Tapi, keputusannya ada di genggaman masyarakat Indonesia,’’ terang Luhut.
Pemerintah menjagokan holding perusahaan pertambangan yang dipimpin Inalum sebagai penguasa saham Freeport. Meski demikian, skema divestasi masih dimatangkan.
”Kalau saham itu jadi diambil Inalum, artinya market capitalization bisa melonjak dan bisa didaftarkan di Jakarta Stock Exchange untuk mendongkrak kinerja bursa Indonesia,’’ terang Luhut.
Baca juga: Pemerintah Diimbau untuk Segara Bikin Standar Harga Cabai
Luhut meminta masyarakat Papua memahami niat pemerintah mengambil alih kepemimpinan di Freeport untuk menyejahterakan rakyat Papua. Pemprov Papua Barat akan mendapat porsi saham lima persen dari total 51 persen saham yang dikuasai pemerintah.
”Lima persen ini angka yang besar. Kami arahkan uangnya untuk pendidikan, pertanian, dan peternakan supaya manfaat kehadiran Freeport di Papua bisa dirasakan rakyat,’’ papar Luhut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)