Jakarta – Kecelakaan atau bencana bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Bila kebetulan kita sedang berada di dekat korban dan mengerti tentang prosedur pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maka sudah menjadi kewajiban kita untuk memberi pertolongan.
Bagi Anda yang belum mengerti soal apa yang harus dilakukan kepada korban kecelakaan, berikut ini beberapa langkah dasar yang dapat Anda lakukan:
1. Korban Tidak Bisa Bernafas
Hal yang harus dipastikan adalah apakah korban benar-benar bernafas atau tidak. Cara yang bisa Anda lakukan adalah mendongkakkan bagian kepala korban kemudian naikan bagian dagu. Ludahi sedikit bagian tangan Anda dan dekatkan pada hidung dan mulut korban.
Jika terasa dingin maka orang tersebut masih bernafas. Nafas akan keluar selama dua kali dalam sepuluh detik jika tidak seperti itu maka perlu dilakukan cardiopulmonary resuscitation (CPR) dengan segera.
2. Korban Ledakan atau Luka Bakar
Disarankan agar tidak mencabut serpihan tajam yang menancap pada tubuh korban yang mungkin dapat menahan arteri utama pada area luka. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pendarahan yang berlebihan. Untuk luka bakar, gunakan air dingin untuk menyiram luka.
3. Luka Tusuk dan Peluru
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah bendung aliran darah yang mengalir pada luka dengan memberikan tekanan. Sebaiknya jangan menggunakan torniket, semacam sabuk untuk menutup aliran darah, pada luka karena justru akan membuat darah lebihbanyak keluar. Torniket hanya digunakan pada saat pendarahan yang terjadi sangat banyak.
4. Cedera Tulang Belakang
Upayakan untuk meminimalkan gerakan pada tubuh korban untuk mengindari kerusakan pada bagian spinal cord (sum-sum tulang belakang). Jika saluran pernapasan korban terganggu, maka langkah yang harus dilakukan adalah log roll atau memiringkan tubuh korban pada posisi lurus sejajar seperti batang kayu. Teknik ini membutuhkan dua sampai lima orang, tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan cedera pada sistem saraf dan mencegah penekanan pada area cedera.
(samsul arifin – www.harianindo.com)