Jakarta – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut pengakuan dari putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama ini, ia telah mengkonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu.
“Pengakuannya dua tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Suhermanto, Sabtu (25/3/2017).
Polisi juga ikut mengamankan paket sabu, keytamin, dan alat penghisap sabu dalam penangkapan tersebut.
Polisi menemukan paket sabu di dalam mobil yang dikendarai Ridho yang ikut diamankan.
“Ini sebentar lagi mau rilis,” ujar Suhermanto saat ditanya lebih lanjut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)