Jakarta – Moda transportasi online yang tak memenuhi persyaratan dalam Permenhub No 32/2016 yang akan berlaku pada (1/4/2017) mendatang, akan segera diblokir oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Oleh sebab itu, seluruh moda transportasi online diminta untuk segera memenuhi persyaratannya.
JA Barata selaku Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pihkanya akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran sampai perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratannya.
“Ketika itu sudah berjalan semuanya, kalau ternyata masih ada pelanggaran, tentu kami sifatnya persuasif,” kata JA Barata dalam diskusi Polemik SINDOTrijaya bertema Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Barata mengimbau kepada perusahaan transportasi online seperti Grab, Uber, dan Go-Jek untuk segera memenuhi persyaratan, seperti STNK milik badan hukum dan bekerja sama dengan bengkel. Hal tersebut ditegakkan agar bisa menyedikan sarana yang ramah bagi para penumpangnya.
Baca Juga : Anies-Sandi Ributkan Peci, Ahok : “Kalau Saya Pakai Peci Terlalu Ganteng”
Disamping itu, Kemenhub telah meminta Pemda menetapkan batas tarif atas dan bawah juga kuota jumlah transportasi online di daerah masing-masing.
(bimbim – www.harianindo.com)