Jakarta – Kasus poligami rumah tangga Ustadz Ahmad Alhabsyi dengan sang istri juga melibatkan asisten rumah tangganya. Putri, istri ustadz Ahmad Alhabsyi dilaporkan oleh asisten rumah tangganya, Asti Damayanti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perampasan handphone.
Asti Damayanti didampingi kuasa hukumnya, Abu Sofyan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 22 Maret 2017 guna melaporkan majikannya, Putri Aisyah Aminah yang telah dianggap merampas handphone miliknya.
Putri melakukan itu karena mengetahui jika selama ini Ustad Ahmad Al Habyi berkomunikasi dengan anak – anak mereka lewat ART nya itu.
“Iya handphonenya di rampas karena berkomunikasi dengan Alhabsyi. Dia enggak izinkan. Tapi kalau hal-hal lainnya nanti dalam perkembangan akan dibahas lebih lanjut,” tutur Abu Sofyan dikutip Liputan 6 (22/3).
Menurut Abu Sofyan, Asti merasa tidak nyaman dengan perlakuan majikannya itu yang dianggap telah mengambil barang miliknya secara paksa lepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Putri dengan Ustad Al Habsyi.
Baca juga : Istri Ustadz Ahmad Al Habsyi Siap Melaksanakan Sidang Perdana
Tak tanggung – tanggung, Asti akan menuntut Putri dengan tuntutan lima tahun penjara sesuai dengan pasal 362 KUHP. (Icha – www.harianindo.com)