Jakarta – Dugaan peran dua pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah perlu ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya dua wakil lembaga legislatif tersebut bersikukuh tak terlibat dalam kasus suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia, dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Peneliti asal Forum Masyarakat Peduli Parleman Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menegaskan, KPK perlu untuk membuka tabir keterlibatan dua tokoh politik tersebut, sehingga kasus pajak ini dapat terbuka lebar.
“Penegakan hukum di KPK tidak pernah tergantung kepada klarifikasi (bantahan Fahri Hamzah dan Faldi Zon). KPK harus tetap jalan terus,” ujar Lucius pada awak media, Jumat (24/3/2017).
Lucius berujar, dua pimpinan tersebut sudah terlalu jauh terlibat dengan tersangka yakni, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Oleh karenanya, kni yang dinantikan adalah setiap keterangan dari persidangan kasus suap penghapusan pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Timses Ahok-Djarot Heran Anies Ribut Soal Pakai Peci atau Tidak
“Tapi mereka rupaya terlalu jauh juga punya hubungan dengan terlibat dengan tersangka (Handang Soekarno),” tegas Lucius. (Yayan – www.harianindo.com)