Jakarta – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukuman kepada pelaku pedofilia, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Pasal 81.
“Komnas PA mengimbau kepada penegak hukum mulai, polisi, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya dan pasalnya dicantumkan hukuman kebiri. Dan hakim juga harus tetapkan itu,” kata Arist di Jakarta pada Kamis (23/3/2017).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelumnya berhasil mengungkap sindikat internasional kasus prostitusi anak di bawah umur yang menyebar konten pornografi berupa video dan gambar melalui Facebook Official Candy’s Group.
Arist menjelaskan penerapan hukuman kebiri ini merupakan salah satu solusi konkret dalam memberantas predator seks yang mengincar anak-anak di bawah umur. “Saya kira hakim tidak ada alasan tidak gunakan ini (hukuman kebiri),” ujar Arist.
Baca juga: MK Minta Maaf Terkait Hilangnya Berkas Perkara, Ketua PRIMA : Itu Belum Cukup
Dikatakan Arist masih maraknya kejahatan seksual terhadap anak ini lantaran memang belum ada keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kebiri kepada para predator anak.
“Ini belum dianggp efektif karena belum ada keputusan itu (hukuman kebiri). Dan yang kita sayangkan ini tuh mimpi kita bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tutup Arist. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)