Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar terkait muncul penari telanjang di sejumlah tempat karaoke. Keberhasilan tersebut ternyata adalah pintu masuk dalam membongkar sindikat perdagangan anak di bawah umur. Hal tersebut dilakukan, karena selain memperkerjakan anak-anak di wilayah asusila, juga para korban hanya diberi sedikit bagian saja.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova menjelaskan bahwa anak-anak tersebut diperkerjakan di tempat-tempat mesum. Pihak Kepolisian hingga kini masih terus menyelidiki apakah anak-anak itu juga diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Diharapkan melalui sejumlah pemeriksaan hal tersebut bisa terungkap.
“Saat ini tujuh tersangka. Tiga tersangka adalah manajer tempat hiburan di Semarang, tiga orang sebagai perekrut atau penyedia jasa anak-anak dibawah umur dan satu tersangka adalah penari telanjang yang usianya sudah dewasa,” kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol R. Djarod Padakova.
Hasil penyelidikan sementara, para tersangka telah mempekerjakan 10 korban dari Semarang dan sekitarnya. Rata-rata para korban anak yang masih berusia ABG bahkan sebagian masih berstatus sebagai pelajar. Polisi menyita uang tunai Rp 5.499.500,00, foto copy kontrak kerja, fotocopy ijazah SD dan SMP, KTP, KK, akta lahir, satu buku absen pemandu karaoke, atasan kaos wanita warna hitam dan bawahan celana pendek warna hitam.
Baca Juga : Kasus e-KTP, Miryam Mengaku Mendapat Ancaman Dari Novel Baswedan
“Dari pengakuan salah satu siswi SMP yang menjadi korban, anak-anak ABG ini dibayar Rp 55.000 untuk satu jam menari tanpa busana,” kata Djarod melalui sambungan telepon, Rabu (22/3/2017).
(bimbim – www.harianindo.com)