Jakarta – Aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk (e-KTP) mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).
Awalnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Wisnu Wibowo mengaku mendapat uang dari Sugiharto. Dia mengatakan, pemberian uang dari Sugiharto itu setelah DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun. Penganggarannya pun menggunakan tahun jamak.
Menurut Wisnu, pemberian uang itu dilakukan di ruang kerja Sugiharto yang kala itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.“Saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangan bersama Pak Ananto setelah persetujuan anggaran multiyears,” kata Wisnu di hadapan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar.
Menurut Wisnu, pemberian itu sebagai ucapan terima kasih dari Sugiharto. “Beliau (Sugiharto) mengatakan “ini sekadar ucapan terima kasih”,” katanya.
Baca juga: Tim Anies-Sandi Imbau DPT Disempurnakan, Apa Alasannya ?
Nah, Wisnu menegaskan, bukan hanya dia saja yang mendapat uang. Menurut dia, Sugiharto juga memberikan uang kepada tiga orang di Ditjen Anggaran Kemenkeu yakni Indra, Asfahan dan Asni.
Hanya saja, Wisnu mengaku tidak mengetahui berapa jumlah yang tersimpan dalam yang dimasukkan di map tersebut. “Pak Sugiharto bilang ini uang ucapan terima kasih, mau dikasih Pak Indra, Bu Asmi, Asfahan, pegawai Direktorat (Jenderal) Anggaran Kemenkeu,” ujarnya.
Lantas, Wisnu dan Ananto menyerahkan duit ucapan terima kasih dari Sugiharto itu kepada pejabat di Kemenkeu. “Saya serahkan ke Indra, sementara Pak Ananto memberikan uang Afni dan Asfahan,” ungkap Wisnu. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)