Jakarta – Belakangan ini ramai dibicarakan soal mobil dinas kepresidenan yang masih dipinjam oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah beliau digantikan oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait hal kini, Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nasidik membenarkan bahwa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono masih meminjam mobil dinas Mercedes Benz S-600 karena pada saat itu negara belum bisa memberikan mobil bagi SBY.
Rachland menjelaskan, penyediaan mobil bagi Mantan presiden dan wakil presiden oleh Sekretariat Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Di dalam UU tersebut juga diatur soal penyediaan rumah oleh negara bagi mantan presiden dan wakil presiden.
“Karena itulah saat keluar dari istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan pada Pak SBY. Hal yang sama juga terjadi pada Pak Boediono,” ucap Rachland.
Meskipun SBY belum mendapatkan mobil sebagaimana yang telah diatur oleh UU tersebut namun ia berinisiatif untuk mengembalikan.
“Meski demikian, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut,” ucap Rachland.
Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala, membenarkan bahwa SBY berkomitmen untuk mengembalikan mobil dinas presiden setelah lebih dari dua tahun dipinjam.
“Baru beberapa minggu lalu, pihak beliau (SBY) menyatakan komitmennya bahwa mobil tersebut akan dikembalikan,” ujar Djumala, Selasa (21/3/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)