Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengantongi indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat Ditjen Bea Cukai dalam kasus dugaan suap uji materi UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal itu berkaitan dengan kegiatan impor daging oleh pengusaha Basuki Hariman, dengan kewenangan di Bea Cukai. Karenanya dalam dua hari terakhir KPK memanggil sejumlah pejabat Bea Cukai.
Salah satu yang ingin didalami soal bukti yang ditemukan termasuk pascapenggeledahan di Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu.
Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK meng=yatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai dilakukan untuk mendalam persoalan impor daging oleh perusahaan Basuki.
“Ada singgungannya dengan instansi Bea Cukai. Dan ada bukti, maka kami lakukan penggeledahan,” tegas Febri, Rabu (22/3/2017).
Febri menyebutkan, penyidik membutuhkan informasi dari pejabat Bea Cukai itu untuk mengklarifikasi hal yang krusial.
“Informasi Bea Cukai sangat penting dalam penyidikan ini,” pungkas Febri.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat enam pejabat Bea Cukai yang dipanggil penyidik. Mereka adalah Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kasi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kasi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan.
Baca juga: Dukungan PAN Dinilai Mampu Dongkrak Elektabilitas Anies-Sandi
Kemudian, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Hary Mulyana, Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumban Raja dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Imron. Tiga nama terakhir diketahui hadir memenuhi panggilan, Selasa (21/3/2017). (Yayan – www.harianindo.com)