Jakarta – Bersama dengan rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi, nama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hal tersebut lantaran Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan kuitansi pembayaran atas aset tanah.
Salah seorang wanita bernama Fransiska Kumalawati Susilo yang melaporkan Sandiaga dan Andreas dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017), atas kasus dugaan pemalsuan. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Fransisca, dalam kasus tersebut telah ditemukan kuitansi yang menyatakan bahwa Djoni Hidayat selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima uang dari pihak pembeli lahan. Akan tetapi, ternyata Djoni tidak pernah menandatangani kuitansi, terlebih lagi menerima uang.
“Kita sudah ngecek itu Djoni tidak merasa menerima uang itu, kedua tidak pernah menandatangani kuitansi. Tandatangannya pun berbeda,” ujar Fransisca saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Fransiska melanjutkan bahwa dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar tersebut, Djoni hanya sempat menerima uang senilai Rp 1 miliar yang digunakan untuk pemutusan kontrak kerja karyawan PT Japirex. Selebihnya, pihak Djoni merasa tidak pernah menerima hasil dari penjualan tanah tersebut.
“Saya tidak tahu uang pemutusan kerja dari PT itu dianggap sebagai uang apa oleh Andreas dan Sandiaga,” ujar dia.
Laporan kali ini memang masih ada kaintannya dengan laporan sebelumnya, yakni penjualan aset tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan. Laporan pertama Fransisca tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca Juga : Kisruh Mobil Kepresidenan, Fahri Hamzah : “Urusan Semiliar Dua Miliar Gak Usah Jadi Isu”
Dalam laporan tersebut, Sandiaga disangkakan telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Awal mula dari kasus tersebut ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual aset tanah PT Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan.
(bimbim – www.harianindo.com)