Jakarta- Rahayu Surtiati, saksi ahli bahasa dari tim kuasa hukum Ahok, dalam persidangan, menilai bahwa Ahok tidak memiliki niatan untuk menistakan agama. Ia juga menegaskan kata ‘pakai’ yang digunakan oleh Ahok dalam berkampanye memiliki makna yang berbeda jika dihilangkan.

Saksi Ahli Bahasa Menilai Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama

“sangat berpengaruh besar, karena kalau saya mengatakan, dibohongin surah al-Maidah, berarti surah al-Maidahnya yang bohong, dan itu tidak mungkin, itu kan ayat kitab suci ya, Alquran, masa membohongi, nggak bisa. Jadi kata ‘pakai’ itu sangat penting di situ,” jelasnya saat ditemui di Aula Kementerian Pertanian, Selasa (21/3/2017).

Rahayu juga menjelaskan, yang digunakan Ahok adalah kata ‘pakai’, karena Ahok menggunakan bahasa dengan dialek Betawi. “Jadi, dia menggunakan kata pakai. Kalau kita lihat artinya, itu sama dengan, kalau bahasa Indonesia baku ‘menggunakan’ atau ‘memakai’,” katanya.

Tambahnya, jika membuat analisis kalimat, “dibohongin pakai surah al-Maidah”, akan ditemukan bahwa ada subjek dalam hal ini adalah bahwa bapak-ibu yang sudah disebut dalam kalimat sebelumnya.

“Jadi dalam kalimat itu (dibohongin pakai surah al-Maidah 51) malah tidak ada (subjek). Subjeknya ada, bapak-ibu merupakan subjek yang dikenai tindakan, predikatnya dibohongin, pakai surah al-Maidah adalah keterangan alat, sementera itu pelengkap pelaku tidak disebutkan,” jelasnya lagi.

Baca juga: Saksi Ahli Agama Dalam Sidang Ahok Diduga Tidak Bersikap Netral

Rahayu mengharapkan dengan adanya kata ‘pakai’ dalam kalimat Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu dapat meringankan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Rere – www.harianindo.com)