Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pengerjaan peningkatan jalan di Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua. Dia adalah Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui.
“Tersangka DM (David Manibui) selaku pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT MJM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (22/3/2017).
Febri menjelaskan, David diduga telah melakukan kesepakatan jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya. Kesepakatan jahat itu terkait proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre yang mengunakan APBD-P Pemprov Papua, Tahun Anggaran 2015. Perbuatannya itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 42 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp89 miliar.
Baca juga: Ketua MPR Yakin Pemerintah Konsisten Tunda Pembahasan RUU Pertembakauan
“Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Febri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)