Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan suap pegawai pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017), dihadirkan pula terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno sebagai saksi.
Di depan persidangan, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menunjukkan barang bukti kepada Mejelis Hakim berupa dokumen yang ditemukan di dalam tas milik Handang yang berisi nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas yang sifatnya segera tersebut terkait informasi soal jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Nota dinas tersebut ditandatangani oleh Handang untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
“Iya, itu Syahrini yang artis itu,” ujar Handang kepada Jaksa KPK.
Selain itu, Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan, dimana terdapat nama-nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan pengacara Eggi Sudjana.
“Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan,” kata Jaksa KPK Moch Takdir Suhan.
Dalam kasus ini, Mohan didakwa telah menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar yang diduga untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Masalah tersebut terkait tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
(samsul arifin – www.harianindo.com)