Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapaniker Rajamohanan Nair, nama dari dua pimpinan DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah turut disebut-sebut.
Politikus Partai Gerinda dan Politikus PKS tersebut disebut ketika jaksa KPK sedang menunjukan bukti sadapan komunikasi melalui aplikasi WhatsApps antara Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu yang saat ini sudah menjadi tersangka dengan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasheadi, Gondres Andreas pada bulan November. Meski demikian, Handang sendiri telah mengklaim bahwa dirinya tidak mengingat secara baik komunikasi tersebut.
“Ada komunikasi WA (Whatsupps) tanggal 7 November ada nama Egi Sudjana, kemudian Pak Fadli Zoon, Kemudian Pak Fahri Hamzah ini apa kaitannya pak Handang?,” kata jaksa KPK bertanya pada Hadang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
“Saya tidak ingat itu,” kata Handang singkat menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Meski Handang mengaku tidak ingat dengan komunikasi tersebut, akan tetapi dirinya mengaku seluruh data wajib pajak yang diduga bermasalah dilaporkan semua Kantor Wilayah Pajak (Kanwil) seluruh Indonesia. Kemudian data laporan tersebut setelah ditelaah dilaporkan ke Dirjen Pajak. Jaksa KPK sendiri menegaskan akan mendalami lagi mengenai hal tersebut.
Baca Juga : Muncul Lagi Dukun Palsu Penipu, Kali Ini di Pontianak
“Semua bukti permulaan dari kanwil masuk ke saya. Habis itu saya laporkan ke Dirjen,” ujar Handang.
“Nanti kami akan dalami mengenai itu,” ujar jaksa.
(bimbim – www.harianindo.com)