Jakarta- Nama ketua Umum Partsi Golkar Setya Novanto mulai dikait-kaitkan dengan kasus e-KTP. Dia diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pihaknya memiliki strategi untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Meski demikian, KPK tidak mau tergesa-gesa menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 2,3 triliun itu. ”Nah, salah satu strategi yang dimiliki penuntut umum itu melihat perkembangan persidangan (korupsi proyek e-KTP). ‎Jadi kalau makin banyak informasi dalam sidang kami mendapatkan sesuatu tentu, saya tak bisa janjikan, tapi orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 KUHP diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Syarif pada Sabtu (18/3/2017).
Pasal 55 KUHP adalah pasal penyertaan atau turut serta. Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri‎ Irman dan Sugiharto disebutkan, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum sehinga merugikan keuangan negara bersama-sama sejumlah pihak lainnya.
Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, dan beberapa panitia lelang tender e-KTP tahun 2011-2012.
‎‎
Baca juga: Tasikmalaya Digetarkan Gempa 5 SR, BMKG : Tidak Ada Potensi Tsunami
Saat dikonfirmasi alasan penyidik belum juga menjerat Setnov, Andi Narogong dan Diah Anggraini, Syarif mengistilahkan strateginya seperti pemberangkatan haji.
‎
‎”Akan ada kaya haji lah, kloter pertama, kloter kedua dan kloter ketiga. Tapi kan enggak boleh juga cuma berdasar penyebutan di persidangan. Jadi kita sama-sama lihat saja mana yang paling lengkap buktinya, yang paling banyak keterangannya dan banyak mengetahui (kasus ini),” ujar Laode. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)