Home > Ragam Berita > Nasional > Polri Menegaskan Pemasangan Spanduk SARA Adalah Perbuatan Kriminal

Polri Menegaskan Pemasangan Spanduk SARA Adalah Perbuatan Kriminal

Jakarta – Irjen Boy Rafli selaku Kadiv Humas Polri mengimbau masyarakat agar tak memasang spanduk berkonten SARA jelang pencoblosan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

Polri Menegaskan Pemasangan Spanduk SARA Adalah Perbuatan Kriminal

Spanduk SARA

Menurut Boy, pemasangan spanduk bisa dikategorikan tindakan kriminal yang bisa berujung penjara.

“Kami terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan model-model spanduk yang bernuansa kebencian, permusuhan terhadap golongan, tentu saja rawan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).

Boy juga menambahkan, pemasangan spanduk SARA jelang putaran kedua, bisa dijerat dengan UU Pemilu. Lebih lanjut, apabila terekspos ke media sosial, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE.

Baca juga: Ketua PAN Sebut Nama Desy Ratnasari Untuk Pilkada Jabar 2018

“Jadi itu berpotensi menimbulkan perpecahan, menggangu agenda pilkada berkaitan hak politik warga negara yang sama di muka hukum,” tuturnya. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Gerindra Tak Ingin Melacurkan Diri Dengan Mendukung Ridwan Kamil

Gerindra Tak Ingin Melacurkan Diri Dengan Mendukung Ridwan Kamil

Bandung – Partai Gerindra menyambut sinis langkah Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, yang menerima pinangan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis