Jakarta – Irjen Boy Rafli selaku Kadiv Humas Polri mengimbau masyarakat agar tak memasang spanduk berkonten SARA jelang pencoblosan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.
Menurut Boy, pemasangan spanduk bisa dikategorikan tindakan kriminal yang bisa berujung penjara.
“Kami terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan model-model spanduk yang bernuansa kebencian, permusuhan terhadap golongan, tentu saja rawan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
Boy juga menambahkan, pemasangan spanduk SARA jelang putaran kedua, bisa dijerat dengan UU Pemilu. Lebih lanjut, apabila terekspos ke media sosial, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE.
Baca juga: Ketua PAN Sebut Nama Desy Ratnasari Untuk Pilkada Jabar 2018
“Jadi itu berpotensi menimbulkan perpecahan, menggangu agenda pilkada berkaitan hak politik warga negara yang sama di muka hukum,” tuturnya. (Yayan – www.harianindo.com)