Jakarta – Kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan seksual melalui jejaring sosial Facebook dengan nama grup “Official Loly Candy’s 18+”.
Grup tersebut dikelola oleh empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang dari mereka yang diketahui bernama M Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25) dan DF alias T-Day (17) juga melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 12 anak di bawah umur. 8 orang diantaranya telah diidentifikasi oleh polisi.
Kedua pelaku juga diketahui tergabung dalam grup pedofil jaringan internasional, yang saling bertukar konten pornografi anak di bawah umur.
Lalu mengapa keempat tersangka memakai nama ‘Loly Candy’ sebagai nama grup?
“Itu kan bahasa pedofil itu. Loly itu itu adalah permen yang identik dengan anak-anak,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kamis (16/3/2017).
“Mereka menyebut anak-anak sebagai ‘loly’,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tim dari Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kejahatan seksual lewat Facebook dengan membagikan foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur.
(samsul arifin – www.harianindo.com)