Jakarta – Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatannya terkait dengan kasus e-KTP karena disebut sarat dengan kepentingan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seharusnya politisi yang namanya disebut dalam dakwaanlah yang mundur dan bukan sebaliknya.
“Desakan itu salah alamat. Sebagai pimpinan DPR, justru dia (Fahri Hamzah) harusnya mendesak nama-nama politisi yang disebut dalam dakwaan untuk mundur dari DPR, bukan sebaliknya,” ucap peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi awak media, Selasa (14/3/2017).
Fariz pun menilai Agus Rahardjo, yang pernah menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah tepat menjalankan tugasnya di KPK. Ia mengatakan persoalan kasus e-KTP ada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan politisi sebagai pelaksana kegiatan.
“(Agus Rahardjo) tidak perlu (mundur). Karena dugaan pelanggaran hukum justru terjadi di Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana kegiatan dan sejumlah politisi, bukan di LKPP,” ujarnya.
Fariz menambahkan, wacana hak angket yang digulirkan sangat tidak tepat. Dia menuding upaya yang diusulkan oleh Fahri tersebut sebagai tindakan intervensi secara politis.
Baca juga: Hanura Tidak Setuju Digulirkan Hak Angket Soal Kasus E-KTP
“Tidak ada urgensi melakukan hak angket, karena proses hukum sedang ada di persidangan sehingga akan mengganggu. Proses praperadilan diintervensi oleh proses politik. Nama-nama yang disebut akan menunggu pembuktian dari saksi melalui keterangan ahli dari persidangan. Menurut saya, justru harusnya DPR mendukung yang KPK lakukan, bukan justru mengganggu intervensi politik melalui pengusulan hak angket,” tukasnya. (Yayan – www.harianindo.com)