Jakarta – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menolak ide hak angket terkait kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP yang digulirkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan tetap meletakkan kasus ini di ranah hukum.
“Tidak perlu ada hak angket, ikuti saja prosedur hukum,” kata Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Oesman tidak setuju kasus ini dibawah ke ranah politik karena sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sedang disidangkan.
“Sudah ada penegak hukum yang menangani kasus tersebut, kok malah di DPR ingin menggulirkan hak angket,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya menjelaskan bahwa hak angket diperlukan untuk mengetahui latar belakang dari munculnya banyak nama yang diduga terlibat dalam kasus E-KTP ini.
“Menurut saya itu perlu ada klarifikasi terbuka, yaitu tentang bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebetulnya terjadi di masa lalu,” kata Fahri di Jakarta, Senin (13/3/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)